Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Tahukah - Pengertian Bid'ah, Macam-macam Bid'ah dan Hukum-hukumnya

“Pengertian Bid’ah, Macam-Macam Bid’ah Dan Hukum-Hukumnya” Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan PENGERTIAN BID’AH Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelum Allah berfirman : "Badiiu’ as-samaawaati wal ardli" “Arti : Allah pencipta langit dan bumi” [Al-Baqarah : 117] Arti ialah Allah yg mengadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Juga firman Allah. Qul maa kuntu bid’an min ar-rusuli “Arti : Katakanlah : ‘Aku bukanlah rasul yg pertama di antara rasul-rasul”. [Al-Ahqaf : 9]. Maksud ialah : Aku bukanlah orang yg pertama kali datang dgn risalah ini dari Allah Ta’ala kpd hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yg telah mendahuluiku. Dan dikatakan juga : “Fulan mengada-adakan bid’ah”, maksud : memulai satu cara yg belum ada sebelumnya. Dan peruntukan bid’ah itu ada dua bagian : [1] Peruntukan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti ada penemuan-penemuan baru di